![]() |
Salah satu daftar DPO Kejati yang telah menyerahkan diri usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kalbar.SUARANUSANTARA/SK |
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Ismail, mantan Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015; Sudirman HMY, mantan Direktur Utama tahun 2015; serta M. Faridhan, mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan diri ketiganya merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap keluarga para DPO.
“Kami melakukan pendekatan kepada pihak keluarga, dan akhirnya mereka bersedia menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar Wayan saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Lebih lanjut, Wayan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut. Mereka juga akan dihadirkan dalam persidangan jika dibutuhkan.
“Apabila nanti mereka dipanggil untuk persidangan, tentu akan kami hadirkan. Proses penyelidikan juga akan berlanjut,” tambahnya.
Untuk sementara waktu, ketiganya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pontianak.
“Mereka akan dititipkan di Rutan selama proses hukum berlangsung,” kata Wayan.
Diketahui, selama berstatus buron, ketiga tersangka sempat bersembunyi di wilayah Kota Pontianak dengan kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.[SK]