Kayong Utara, Kalbar (Suara Nusantara) – Aktivitas kapal-kapal tugboat yang bersandar secara tidak semestinya di sekitar Pos Airud Teluk Melano, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, semakin marak. Kondisi ini disayangkan karena berpotensi menghilangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor jasa kepelabuhanan.Aktivitas Kapal- Kapal Tugboat di Perairan Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.SUARANUSANTARA/SK
Fenomena ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum sepenuhnya tertangani. Kapal-kapal tersebut memilih bersandar di lokasi yang tidak memiliki legalitas sebagai pelabuhan, sehingga tidak dikenakan tarif sandar resmi sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, angkat bicara. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal-kapal jenis penunda atau tugboat wajib bersandar di pelabuhan umum yang memiliki legalitas dan fasilitas memadai.
“Idealnya kapal bersandar itu hanya dua mekanisme, yakni di pelabuhan atau labuh jangkar. Bersandar di pelabuhan tentu harus pada dermaga yang secara legal diakui dan memiliki fasilitas pendukung,” jelas Erwan saat ditemui di Sukadana, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa dermaga di Teluk Melano adalah aset milik Pemkab Kayong Utara yang seharusnya menjadi lokasi resmi sandar kapal. Menurutnya, saat ini pemerintah daerah memiliki dua pelabuhan yang memenuhi syarat legalitas: UPT Pelabuhan Sungai Matan di Simpang Hilir dan Pelabuhan Melano.
Erwan juga mengkritisi kebiasaan kapal bersandar di tempat-tempat yang tidak diperuntukkan, seperti di sekitar Pohon Nipah atau area lain yang tidak memiliki fasilitas dermaga.
“Kalau kapal bersandar bukan di dermaga, apalagi di tempat yang bukan diperuntukkan untuk itu, tentu ini menyalahi aturan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak mendapatkan pendapatan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini telah diberlakukan tarif resmi untuk jasa sandar kapal di pelabuhan milik pemerintah daerah. Tarif tersebut diklaim cukup terjangkau dan tidak memberatkan para pelaku usaha pelayaran.
“Harapan kita, ketika para pengusaha kapal bersandar di pelabuhan milik daerah, minimal bisa menambah potensi PAD Kayong Utara dari sektor jasa kepelabuhanan,” pungkasnya.[SK]