Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespons pertanyaan, saran, dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025,” ujar Bahasan.
Menanggapi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan merespons pandangan Fraksi Nasional Demokrat terkait pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan kesiapan untuk menghapus ketentuan tersebut mengingat Kota Pontianak belum memiliki stasiun dan bandara.
“Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan,” ungkapnya.
Bahasan menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak. Perubahan terhadap dua perda lainnya diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas dan anak-anak di Kota Pontianak.
Ia juga menegaskan bahwa apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna masih dirasa kurang jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan lebih lanjut melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan teknis di DPRD.
“Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.[SK]