Polres Sanggau Gerebek Praktik Perjudian Togel di Entikong, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan:

Petugas saat mengamankan tersangka judi togel di Entikong, Sanggau, Kamis (6/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil menggerebek praktik perjudian jenis togel di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum, Ipda Richson Gurning, yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di sebuah rumah milik terduga pelaku BT (45) di Dusun Entikong.

“Tiba di lokasi, tim langsung melakukan pemantauan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Anggota Sat Reskrim yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Entikong berhasil mengamankan dua pria berinisial BT (45) dan YI (51) yang tengah melakukan transaksi judi togel,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (7/3/2025).

Dalam interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bahwa hasil rekapan judi togel akan diserahkan kepada seseorang berinisial SY (46) yang berdomisili di kawasan Terminal Bus Entikong. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SY di Terminal Bus Entikong.

Ketiga pria tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis togel. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam kasus ini,” tambah Fariz.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sanggau. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sanggau. Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini meliputi sejumlah uang tunai, buku rekapan togel, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini