![]() |
Senjata api yang diamankan Polres Ketapang.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan DCS merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Polsek Tumbang Titi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DCS dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami temukan di dalam kap mesin mobil dan di dalam kamar pelaku sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Setiadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 10 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 16 butir pil yang diduga ekstasi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata airsoft gun dan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Dalam pemeriksaan awal, DCS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia berencana menjual kembali narkotika yang ditemukan di kediamannya kepada para konsumennya.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DCS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan senjata ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.[SK]