Polisi Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Sebarkan:

 

Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan 32 ekor burung yang hendak dikirim ke Patimban, Jawa Barat, tanpa dokumen resmi.

“Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak,” ujar Kepala Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora, AKP Happy Margowati Suyono, di Pontianak, Jumat, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang dicurigai membawa satwa ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan burung tanpa dokumen sah yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Happy Margowati.

Kasus ini tengah didalami oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak guna mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang melanggar peraturan perlindungan satwa.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah penyelundupan satwa liar dan kejahatan lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap satwa dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi,” tambahnya.

Dengan pengamanan ini, diharapkan dapat mencegah perdagangan satwa ilegal serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini