Pemkab Mempawah Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Bupati Erlina Targetkan Opini WTP

Sebarkan:

Bupati Mempawah Erlina menyerahkan LKPD Unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar Sri Haryati di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025).

Bupati Mempawah, Erlina, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Sri Haryati, dalam acara yang digelar di Aula Utama Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, para bupati dan wali kota, serta sekretaris daerah se-Kalimantan Barat.

Bupati Erlina menyampaikan bahwa setelah penyerahan LKPD ini, BPK akan segera melakukan proses audit yang dijadwalkan mulai 8 April 2025. Ia pun mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mempawah untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan guna memperlancar proses audit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada seluruh OPD untuk berkomitmen dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim auditor BPK agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya optimal,” ujar Erlina.

Ia juga mengapresiasi pendampingan yang telah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Dengan adanya bimbingan tersebut, diharapkan laporan yang disusun dapat lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Kita berharap proses yang dilakukan oleh BPK, didukung oleh kesiapan seluruh OPD, dapat menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah,” tambahnya.

BPK sendiri memiliki waktu dua bulan untuk melakukan audit atas laporan keuangan tersebut sebelum akhirnya memberikan opini terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.[sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini