Owner Arisan Get Dibebaskan, Polres Sekadau: Ada Kesepakatan Damai

Sebarkan:

 

Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Salah satu owner Arisan Get yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sekadau kini dibebaskan. Padahal, tersangka berinisial AS ini sebelumnya turut dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sekadau pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, membenarkan pembebasan satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, saat konferensi pers, polisi menghadirkan tujuh tersangka, kemudian beberapa hari setelahnya menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, sehingga totalnya menjadi delapan orang.

“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka ada ikatan keluarga. Pelaku juga dalam kondisi hamil. Dia juga bersedia mengganti kerugian korban,” jelas Kuswiyanto.

Kasus Arisan Get ini terbukti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Total kerugian yang dialami para korban, yang merupakan member arisan, bervariasi dengan perkiraan sementara mencapai miliaran rupiah.

Dalam aksinya, para owner menggunakan dua modus operandi, yaitu arisan menurun dan jual beli arisan, yang berlangsung dalam rentang waktu dari 2019 hingga akhir 2024.

Meskipun satu tersangka telah dibebaskan, proses hukum terhadap tujuh tersangka lainnya masih terus berlanjut. Polres Sekadau memastikan akan tetap mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini