Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang tahanan berinisial J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II, Senin (10/2/2025). Tahanan tersebut seharusnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Seorang tahanan berinisial J kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang.SUARANUSANTARA/SK
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Azam Akhmad Akhsya, mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, tahanan berinisial J bersama seorang tahanan lain berinisial H berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang. Saat tahanan J masuk ke kamar mandi, tahanan H sedang beristirahat di dalam ruang tahanan.
“Tahanan J kemudian merusak empat teralis besi di kamar mandi ruang tahanan dan kabur melalui ventilasi yang telah dirusaknya,” jelas Azam Akhmad Akhsya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tahanan J telah merencanakan pelariannya sejak sidang pertama pada Senin, 3 Februari 2025, yang beragenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Setelah berhasil keluar, ia melarikan diri ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang.
Menanggapi kejadian ini, aparat penegak hukum segera berkoordinasi dengan pihak Polres Landak, TNI, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Landak untuk mempercepat proses pencarian.
“Kami berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama dan momen untuk memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan agar proses pencarian tahanan yang melarikan diri ini dapat berjalan lebih efektif,” tambah Azam Akhmad Akhsya.[SK]