![]() |
Kota Nanga Pinoh berbatas dengan kecamatan Pinoh Utara.SUARANUSANTARA/SK |
Pasalnya, PT SRA dinilai tidak serius dalam berinvestasi di Kabupaten Melawi. Perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) ini telah lama tidak melakukan aktivitas penanaman di area yang telah diberikan izin lokasi perkebunan. Area tersebut berada di beberapa desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Diketahui, PT SRA dan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) saat ini berada di bawah kendali manajemen baru, yakni Ikhasas Group, setelah melakukan perjanjian bersyarat akuisisi saham dengan pihak TDM Berhad pada tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara Kalbar, area perkebunan di Kecamatan Pinoh Utara saat ini menjadi incaran banyak investor lokal. Beberapa perusahaan perkebunan sawit bahkan telah mengantongi izin lokasi dan siap berinvestasi, seperti PT Kalimantan Agro Plantation (KAP), PT Sawit Jaya Makmur (SJM), PT Bintang Group, PT Manbatu, dan lainnya.
Pemerintah diharapkan lebih teliti dalam memberikan izin lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih lahan. Selain itu, banyak masyarakat setempat yang telah mulai menanam sawit secara mandiri dan memiliki sertifikat hak milik.
Kecamatan Pinoh Utara memiliki 19 desa dengan luas wilayah 632,25 km², berdasarkan pemetaan BPS tahun 2009. Desa dengan wilayah terluas adalah Desa Merpak (103,01 km² atau 16,29% dari luas kecamatan), sementara desa dengan luas terkecil adalah Desa Melawi Kiri Hilir (12,08 km² atau 1,9% dari luas kecamatan).
Kepala Desa Kompas Raya, Sahrani, menyambut baik masuknya investor perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Pinoh Utara, asalkan mereka benar-benar serius dalam berinvestasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan banyaknya investor masuk, tentu ini menjadi kabar baik, asalkan mereka benar-benar serius. Jangan sampai hanya bagus di awal, tetapi akhirnya justru merugikan masyarakat,” ungkap Sahrani saat dihubungi Suara Kalbar melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, sejak Jembatan Melawi Dua difungsikan, akses infrastruktur di Pinoh Utara semakin berkembang. Hal ini turut mendorong masyarakat untuk menanam sawit secara mandiri selain dari investasi perusahaan.
Pria yang akrab disapa Bung Moci ini juga berharap agar setiap investor yang masuk dapat menjalin kesepakatan yang jelas dengan masyarakat. Ia menekankan pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) yang menguntungkan kedua belah pihak dan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.
“Intinya, MoU dengan masyarakat harus jelas. Jangan sampai awalnya bagus, tetapi ujungnya malah merugikan masyarakat. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Sahrani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada investor yang masuk ke wilayah Desa Kompas Raya, baik untuk sektor perkebunan maupun lainnya. Tanah di desa tersebut sebagian besar masih dimiliki oleh masyarakat.
“Kami memiliki sekitar 400 hektar lahan yang bisa dikelola, tetapi masih merupakan tanah milik masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa ada perusahaan yang mulai melirik area Desa Kompas Raya untuk berinvestasi, yakni PT Borneo. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan masyarakat.
“Kami siap memfasilitasi, tetapi keputusan tetap ada pada masyarakat,” pungkasnya.[SK]