Pasangan Suami Istri di Pontianak Jadi Kurir Narkotika, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap petugas dihadirkan saat pers rilis Rabu (12/02/2025) siang.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Janji upah sebesar Rp5 juta telah membutakan pasangan suami istri di Kota Pontianak, SU dan NW, hingga nekat menjadi kurir narkotika. Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial RN. Mereka diperintahkan oleh RN untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Surabaya.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap NW yang diamankan di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang. Saat itu, ia hendak mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram yang disamarkan dalam sebuah bantal tujuan Sidoarjo.

“Dari penangkapan NW, diketahui bahwa yang memerintahkan pengiriman tersebut adalah suaminya, FN. Pada hari yang sama, kami langsung mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang,” jelas Kombes Pol Thelly.

Berdasarkan keterangan FN, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial WU di kawasan Beting. FN kemudian menyuruh istrinya, NW, untuk mengirimkan sabu itu ke Sidoarjo melalui jasa pengiriman. Jika berhasil, mereka akan menerima bayaran sebesar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini