Muscab BPC Hipmi Kota Pontianak Dinyatakan Ilegal, BPD Hipmi Kalbar: "Tidak Sesuai Prosedur!"

Sebarkan:

 

Sudirman, Sekertaris Umum Himpunan Pengurus Muda Indonesia (HIPMI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Musyawarah Cabang (Muscab) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC Hipmi) Kota Pontianak untuk memilih Ketua Umum dan menentukan kepengurusan Periode 2025-2028 dinyatakan ilegal oleh BPD Hipmi Kalimantan Barat.

Sekretaris Umum BPD Hipmi Kalimantan BaratSudirman, menegaskan bahwa proses pelaksanaan Muscab tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi, sehingga dianggap inkonstitusional.

"Proses pelaksanaan Muscab yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BPC Hipmi Kota Pontianak itu inkonstitusional. Kenapa begitu? Karena tahapan-tahapan pelaksanaan Muscab tidak dilaksanakan," ujar SudirmanSenin (24/02/2025).

Menurut Sudirmansetiap BPC Hipmi Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Muscab harus mengikuti mekanisme dan rambu-rambu organisasi. Pada fase pertamapengurus BPC wajib bersurat kepada BPD Hipmi Kalbar untuk meminta asistensi, namun BPC Hipmi Kota Pontianak tidak menjalankan tahapan ini.

"Kita tidak perlu berbicara soal persyaratan calon ketua umum, karena proses pelaksanaan Muscab-nya saja sudah tidak sesuai dengan prosedur aturan organisasi," jelasnya.

Pengurus BPC Hipmi Kota Pontianak sebelumnya telah mengumumkan akan melaksanakan Muscab pada 26-27 Februari 2025, dengan pendaftaran bakal calon Ketua Umum dibuka sejak 19 hingga 23 Februari 2025.

Namun, Sudirman menegaskan bahwa rencana Muscab tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan BPD Hipmi Kalbar, sehingga seluruh rangkaian kegiatannya dianggap ilegal.

"Apa yang sudah berjalan selama ini tanpa sepengetahuan kami adalah ilegalKegiatan mereka saja ilegal, bagaimana mau bicara soal persyaratan calon?" kritiknya.

Sudirman, yang akrab disapa Dirman, menambahkan bahwa tahapan Muscab Hipmi Kota Pontianak harus diulang karena proses yang telah berlangsung selama ini tidak sesuai dengan konstitusi Hipmi.

"Muscab yang dilaksanakan mereka itu inkonstitusional! Karena tidak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk organisasi kita. BPC harus asistensi ke BPD, baru nanti kita sepakati beberapa hal, termasuk time line dan mekanisme pelaksanaan," tegasnya.

Menurut Dirman, tahapan asistensi kedua juga penting, di mana BPD Hipmi Kalbar akan memverifikasi calon ketua umum yang mendaftar, memetakan jumlah kandidat yang lulus dan yang tidak lulus.

Dirman juga menyesalkan pengurus BPC Hipmi Kota Pontianak yang tidak membangun komunikasi dengan BPD Hipmi Kalbar, baik dengan Ketua Umum maupun Sekretaris Umum.

"Mereka tidak ada komunikasi, baik mengenai time line atau agenda Muscab. Mereka terkesan menjalankan sendiri. Saya menganggapnya kegiatan mereka ini di luar koridor kitaLiar. Atau bahasa kerasnya, ilegal," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Dirman berharap pengurus BPC Hipmi Kota Pontianak segera menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Organisasi, termasuk melakukan asistensi kepada BPD Hipmi Kalbar secepatnya.

"Lakukan asistensi kepada BPD secepatnya. Supaya nanti kita bisa satu persepsi mengenai agenda Muscab ini dan memastikan semua berjalan sesuai konstitusi organisasi," tutupnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini