Melawi Tegas: PT SRA Tak Beraktivitas, Pemkab Minta Pencabutan Izin

Sebarkan:

Yusuf Afandi, sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten MelawI.SUARANUSANTARA/SK
Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) - Dua perusahaan perkebunan sawit milik Malaysia yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Sawit Rizki Abadi (SRA), diketahui berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, sejak diberikan izin usaha perkebunan, PT SRA yang berlokasi di Kecamatan Pinoh Utara hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi pun mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Bahkan, Bupati Melawi, Dadi Sunarya, sempat mencabut izin usaha PT SRA melalui Surat Keputusan Nomor 525/206/Tahun 2021 yang membatalkan izin usaha perkebunan sawit PT SRA yang sebelumnya dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Nomor 525/135 Tahun 2015.

Namun, keputusan tersebut tidak dapat diberlakukan karena terdapat regulasi yang mengatur status PMA. Saat ini, Pemkab Melawi terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait tindak lanjut status PT SRA.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, Yusuf Afandi, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat penegasan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Surat tersebut akan berisi usulan pencabutan izin usaha PT SRA beserta alasan dan fakta di lapangan.

“Kami berharap pemerintah pusat melalui Dirjen Perkebunan bisa menindaklanjuti surat usulan ini agar selanjutnya diproses oleh BKPM,” ujar Yusuf kepada Suarakalbar.co.id, Senin (10/2/2025).

Ia menambahkan bahwa Pemkab Melawi telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT SRA terkait ketidakhadiran aktivitas perkebunan. Bahkan, pihak Dirjen Perkebunan dan BKPM Kementerian Investasi telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi PT SRA.

“Perusahaan diberikan waktu enam bulan untuk memulai aktivitasnya, tetapi hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pergerakan di lapangan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Melawi, Agustian Sumardi, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT SRA tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah karena statusnya sebagai PMA.

“Karena PT SRA berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), maka pencabutan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Agustian yang akrab disapa Tomi menegaskan bahwa sejak bertahun-tahun tidak ada aktivitas di lahan PT SRA. Hal ini tentu merugikan pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.

“Pada Juni 2024 lalu, pihak BKPM dan Dirjen Perkebunan sudah turun ke lapangan, bahkan petinggi perusahaan juga hadir. Namun, hingga saat ini tidak ada perubahan signifikan,” tutupnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini