Enam Penambang Emas Ilegal Diamankan di Areal Perkebunan PT WHS Sambas

Sebarkan:

 

Petugas kepolisian di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT WHS II Divisi 6 PT WHS II di Dusun Beruang Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (11/2/2025).SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) - Sebanyak enam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan aktivitas ilegal di areal perkebunan PT WHS II Divisi 6, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, pada Selasa (11/2/2025).

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa petugas menemukan para penambang tengah beroperasi menggunakan mesin domfeng di lokasi tersebut.

"Aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS ini sudah beberapa kali ditemukan, dan penambangnya telah kami amankan. Kami juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI," ujar AKP Rahmad Kartono.

Selain mengamankan enam penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin diesel, pompa pasir, selang, jeriken berisi solar, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Pihak PT WHS mengaku resah dengan berulangnya aktivitas PETI di wilayah perkebunan mereka. Selain merugikan perusahaan, aktivitas penambangan ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan konflik sosial di masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini