Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa petugas menemukan para penambang tengah beroperasi menggunakan mesin domfeng di lokasi tersebut.
"Aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS ini sudah beberapa kali ditemukan, dan penambangnya telah kami amankan. Kami juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI," ujar AKP Rahmad Kartono.
Selain mengamankan enam penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin diesel, pompa pasir, selang, jeriken berisi solar, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Pihak PT WHS mengaku resah dengan berulangnya aktivitas PETI di wilayah perkebunan mereka. Selain merugikan perusahaan, aktivitas penambangan ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan konflik sosial di masyarakat.[SK]