Dugaan Korupsi Rp440 Juta, Mantan Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan:

Gambar Ilustrasi.SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang Polda Kalbar resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB.

Dua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp440 juta.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyidikan panjang sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini menandai berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan," ujar AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (5/2/2025).

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. Di antaranya: Dokumen peraturan desa, Rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, Laporan kas desa, Nota kesepakatan bersama

Barang bukti ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

NK dan YR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi hukuman penjara yang berat.

Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa.

“Kami akan terus menegakkan supremasi hukum dan tidak akan mentoleransi praktik korupsi di wilayah kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar mengelola anggaran dengan transparan dan bertanggung jawab. Polres Ketapang juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua sektor.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini