Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal yang Terlibat Kecelakaan Maut di Kubu Raya Ditahan, Dijerat Dua Kasus

Sebarkan:

Tersangka J (55) merupakan sopir truck yang terlibat laka lantas serta kedapatan membawa sebanyak 204 kayu ulin (belian) tanpa dokumen.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang sopir truk asal Pontianak Utara, sebagai tersangka dalam dua kasus hukum sekaligus. Penetapan tersangka dilakukan setelah truk yang dikemudikan Junaidi terlibat kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan rem truk blong sehingga menabrak dua pengendara sepeda motor yang menjadi korban. Selain itu, Junaidi juga dijerat kasus tindak pidana ilegal logging karena mengangkut 204 batang kayu ulin (belian) tanpa dokumen resmi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa Junaidi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” jelas Aiptu Ade, Senin (13/1/2025).

Kayu ilegal tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kubu Raya, Junaidi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kayu tersebut.

“Kayu tersebut ditemukan dalam truk dengan nomor polisi KB 8875 DB. Junaidi tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk mengangkut kayu itu,” tambahnya.

Hingga kini, Polres Kubu Raya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam pengiriman.

“Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap dari mana kayu itu diperoleh dan ke mana rencananya akan dikirimkan. Apakah ini merupakan pesanan dari pihak tertentu, masih dalam proses pendalaman,” ujar Ade.

Barang bukti berupa satu unit truk dan 204 batang kayu ulin berbagai ukuran telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga akan menghadapi sanksi terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus yang merusak lingkungan, termasuk ilegal logging. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini