Ilustrasi korban pencabulan.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa perbuatan keji ini terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024. “Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
AKP Agus mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan aksinya saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku menerima ancaman dan kekerasan jika menolak keinginan pelaku. “Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025, dan segera diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Agus.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak mereka. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus serupa jika menemukan indikasi tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Semoga keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.[SK]