Kapolsek Toba AKP Nana Supriatna mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
“Tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Hasilnya, kami menemukan empat plastik kecil berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 216.000, dan alat hisap sabu,” ujar AKP Nana Supriatna, Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, penggeledahan di sekitar rumah juga menemukan plastik sedang berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di bawah meja. "Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Toba untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
SN, yang merupakan warga asal Jember dan berdomisili di Ketapang, kini menghadapi jerat hukum berdasarkan undang-undang tentang narkotika. Kapolsek Toba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Nana Supriatna.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba," ujarnya.
Polsek Toba bersama Satuan Narkoba Polres Sanggau terus meningkatkan langkah-langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Upaya ini menjadi bagian dari visi Polri untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan terbebas dari bahaya narkotika.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.[SK]