Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis remaja di salah satu kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Minggu (14/12/2024).Seorang pemuda berinisial MA (20) karena diduga menyetubuhi gadis remaja.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui setelah orang tua korban yang merasa tak terima melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 14 Desember 2024. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Sambas,” ujar AKP Rahmad Kartono kepada wartawan pada Kamis (9/1/2025).
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap MA di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebawi pada Kamis (9/1/2025). Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini untuk mendalami lebih lanjut kejadian tersebut.
Pelaku MA disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan untuk korban.
Kasat Reskrim Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang dapat merugikan anak-anak dan remaja, serta menjaga peran serta masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan seksual.
Pihak kepolisian berjanji akan terus berupaya keras untuk memberikan rasa aman kepada warga, terutama untuk melindungi anak-anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan.[SK]