Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, oleh PT. Palmdale Agroasia Lestari Makmur. Kasus ini mencuat saat Kepala Desa Rita Dihales (RD) memperjuangkan hak masyarakat desanya terkait sengketa lahan plasma.Kepala Desa Teluk Bakung, Rita Dihales bersama Kuasa Hukumnya, Stevanus Febyan Babaro saat menunjukkan lokasi sengketa.SUARANUSANTARA/SK
Menurut Ketua LI BAPAN Kalbar sekaligus Kuasa Hukum RD, Stevanus Febyan Babaro, konflik bermula sejak PT. Palmdale masuk ke Desa Teluk Bakung pada 2008. Setahun kemudian, perusahaan membuat perjanjian kerja sama dengan masyarakat untuk mengelola lahan plasma. Namun, pada 2017, perusahaan diduga mengambil hasil panen sawit dari kebun masyarakat tanpa persetujuan.
“Tahun 2017, klien kami menghentikan truk perusahaan yang mengambil buah sawit dari kebun masyarakat. Perusahaan mengklaim kebun itu milik mereka, lalu melaporkan RD hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara dengan tuduhan pelanggaran Pasal 335 KUHP,” ujar Febyan, Senin (6/1/2025).
Setelah keluar dari penjara, RD mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mempawah dan berhasil menang. Putusan tersebut menegaskan lahan sengketa adalah hak masyarakat.
“Hasil putusan PN Mempawah Nomor 42/Pdt.G/2017/PN menyatakan perusahaan cidera janji. Banding di Pengadilan Tinggi Pontianak juga dimenangkan RD, begitu pula kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang semuanya menegaskan lahan tersebut milik masyarakat,” terang Febyan.
Namun, meski sudah ada putusan hukum tetap (in kracht), perusahaan terus mencoba mengkriminalisasi RD. Pada 2023, RD kembali dipidanakan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terkait penggunaan kawasan hutan. Tuduhan ini muncul saat RD mengambil tanah urugan untuk menimbun jalan desa dan gereja.
Febyan mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap RD dibanding perusahaan besar lain yang melakukan aktivitas serupa di sekitar lokasi tersebut.
“Banyak perusahaan besar yang melakukan hal sama, tetapi dibiarkan. Ini diskriminasi atau ada upaya sistematis untuk menjatuhkan RD yang memperjuangkan hak rakyat?” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa LI BAPAN akan melawan apa yang disebutnya sebagai mafia tanah dan kapitalis yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, RD menyatakan tekadnya untuk terus mempertahankan hak masyarakat desanya.
“Saya hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat. Mereka terus mengincar saya untuk merebut kembali lahan yang sudah jelas dimenangkan berdasarkan putusan pengadilan,” ujar RD.
Kasus ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan dan kriminalisasi di tingkat lokal. LI BAPAN Kalbar berkomitmen mengungkap kebenaran dan memastikan hak masyarakat tidak dirampas.[SK]