Jakarta, Kalbar (Suara Nusantara) – Berdasarkan data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga akhir 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual.Sertifikat elektronik.SUARANUSANTARA/SK
“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog, prosesnya dapat diajukan melalui Kantor PPAT setempat. PPAT sebagai mitra ATR/BPN akan melakukan input data pemohon atau kuasa, beserta informasi Bank tujuan. Kemudian, pihak Bank akan melakukan pencatatan, yang datanya akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” ujar Harison dalam keterangan resmi, Senin (6/1/2025).
Harison menjelaskan bahwa pengajuan Hak Tanggungan elektronik membutuhkan beberapa dokumen pendukung. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi: Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Surat Kuasa: Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, maka perlu melampirkan surat kuasa.Fotokopi Identitas: Identitas pemohon atau kuasa (jika dikuasakan) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Badan Hukum: Untuk badan hukum, diperlukan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokkan dengan aslinya.
Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat asli tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Salinan APHT yang telah diparaf oleh PPAT terkait untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Dokumen Pemberi dan Penerima HT: Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) dan penerima Hak Tanggungan (kreditur) atau dokumen badan hukum terkait.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa.
“Digitalisasi ini adalah langkah besar menuju layanan yang lebih efisien dan transparan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal,” tambah Harison.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang alur pengajuan dan pentingnya dokumen pendukung. Dengan alur yang jelas dan persyaratan yang terstandarisasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus Hak Tanggungan demi keamanan dan kepastian hukum atas aset properti mereka.
Layanan ini mencerminkan komitmen ATR/BPN dalam memberikan layanan pertanahan yang modern, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat di era digital