Kejaksaan Negeri Bengkayang Ungkap 10 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Sebarkan:

Kejari Bengkayang Arifin Arsyad.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil mengungkap 10 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menjalankan sejumlah proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi perkara Tipikor.

Arifin Arsyad merinci bahwa sepuluh perkara tersebut terbagi atas tiga perkara dalam tahap penyelidikan, tiga perkara dalam tahap penyidikan, dan empat perkara yang telah dituntut dan dieksekusi.

Tiga perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan antara lain: Dugaan penyelewengan anggaran APBDes di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak tahun anggaran 2019.

Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, yang telah meningkat ke tahap penyidikan.
Dugaan penyimpangan dalam proyek PLN di Simpang Preges hingga Dusun Senaning SP4 Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang, yang masih dalam proses.

Untuk tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Bengkayang menindaklanjuti tiga perkara berikut: Penyimpangan pada proyek peningkatan jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya tahun anggaran 2016. Proses penyidikan telah berlangsung sejak 2021 dan saat ini sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Penyelewengan anggaran APBDes di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak tahun anggaran 2019, juga dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa pada APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan 2023, yang sedang dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Empat perkara Tipikor yang telah mencapai tahap penuntutan dan eksekusi, yaitu: Kasus pemberian hibah pembangunan gedung PIBI Center Bengkayang tahun 2019 dengan terdakwa Rawi anak Manum yang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan. Kasus pengembangan dan pengadaan jaringan listrik JTR di Desa Benteng Kecamatan Teriak yang melibatkan terdakwa SS dengan putusan 1 tahun. Dua perkara Bea Cukai dengan terdakwa FH dan terdakwa H yang masih dalam tahap kasasi.

Selain penanganan perkara Tipikor, Kejaksaan Negeri Bengkayang juga berhasil mengumpulkan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.748.211.723,53,- sepanjang tahun 2024. Rincian PNBP tersebut mencakup uang pengganti dan denda dari perkara yang melibatkan dr. Petrus Boli, Sp.S.,M.Kes dan Silverius Sinoor, S.H, M.H.

Kejaksaan Negeri Bengkayang juga turut berperan dalam penyitaan aset milik PT Duta Palma, yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Empat bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bengkayang telah dipasang plang penyitaan, dengan luas total sekitar 33.000 hektar. Proses penyitaan ini dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang dan didampingi oleh pihak perusahaan terkait.

Arifin Arsyad menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di wilayahnya, dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan anggaran negara.

“Melalui pengungkapan kasus-kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kami juga akan terus berupaya memaksimalkan potensi pemasukan negara dan menyelesaikan perkara dengan profesionalisme tinggi,” ungkapnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan dan penuntutan 10 perkara Tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan dedikasi dalam memberantas korupsi dan mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini