Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus penembakan terhadap Agustino, yang terjadi pada 7 April 2023, telah ditangani dengan baik dan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menyusul laporan dari Marwan Iswandi, kuasa hukum korban, yang mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut pada Senin (20/01/2025).Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.SUARANUSANTARA/SK
Kasus ini bermula pada Jumat, 7 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di depan rumah korban di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Insiden tersebut melibatkan tersangka berinisial AR, yang juga merupakan anggota kepolisian.
Dalam keterangannya pada Rabu (22/01/2025), Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa laporan dan penyidikan terkait kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur.
“Menanggapi aduan dari kuasa hukum korban, tidaklah benar bila Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, ataupun Polda Kalbar menolak laporan masyarakat. Kasus ini telah ditangani oleh Polres Ketapang dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 8 Januari 2025,” jelas Kombes Bayu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tersangka Briptu AR telah menjalani sidang kode etik profesi pada 1 September 2023, dengan hasil putusan berupa: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dan Mutasi demosi selama 3 tahun.
“Proses selanjutnya adalah penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Kami memastikan bahwa kasus ini berjalan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas juga menekankan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan mengusung prinsip kerja Responsif, Partnership, dan Solutif, Polda Kalbar berkomitmen untuk merespon setiap laporan dengan profesional.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pastikan untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang sebelum menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegas Kombes Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks yang dapat mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
Dengan kasus ini yang kini berada di tahap penuntutan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangannya secara objektif melalui informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.[SK]