Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berinisial S (41), ditangkap polisi pada Rabu (18/12/2024) setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan di rumahnya. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas S.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah S dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan keluarga terduga.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek lengkap dengan satu butir amunisi," ujar IPDA Arifianto.
S tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, dan berdasarkan keterangan awal, senjata tersebut diduga digunakan untuk pengamanan diri. Namun, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Polisi saat ini tengah menyelidiki asal-usul senjata rakitan tersebut. IPDA Arifianto menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah Manis Mata.
“Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya senjata ilegal di lingkungan mereka,” tambahnya.
S saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata dan akan menghadapi proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran senjata api ilegal.[SK]