Polres Sekadau Amankan 665 Liter BBM Bersubsidi yang Disalahgunakan

Sebarkan:

Barang bukti berupa solar yang diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau./Suara Kalbar

Sekadau,k Kalbar
(Suara Nusantara) – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar beserta barang bukti sebanyak 665 liter pada Senin (2/12/2024).

Pelaku berinisial AK (18), warga Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, diamankan saat mengangkut solar menggunakan mobil Toyota Calya merah. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap, pada pukul 18.00 WIB.

“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan. Saat pemeriksaan, ditemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,” ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi pada Jumat (6/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli solar bersubsidi dari Kabupaten Sanggau untuk dijual kembali di Kecamatan Nanga Mahap. Barang bukti yang diamankan meliputi 16 jerigen berbagai ukuran dan satu unit mobil Toyota Calya merah.

Ditetapkan sebagai Tersangka
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ia dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Mendukung Program Asta Cita
AKP Agus Junaidi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam mendukung Program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Langkah ini diambil untuk menjaga agar BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM agar program subsidi pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini