Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (38) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan RE Marta Dinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, dalam rilis resminya menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap tindak pidana ini,” ujar Iptu Keken, Selasa (17/12/2024).
Pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka EP di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. Semua barang bukti telah kami bawa ke Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Keken.
Total barang bukti yang diamankan berupa 17,38 gram sabu yang dikemas dalam 13 paket plastik bening berklip. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum.
“Tersangka bersama barang bukti kini berada di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Keken.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.[SK]