Polres Ketapang Gulung Jaringan Narkoba, Sita Hampir 100 Gram Sabu

Sebarkan:

Foto ilustrasi Narkoba./Suara Kalbar

Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Polres Ketapang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dimulai pada Rabu malam, 18 Desember 2024, tim Satres Narkoba Polres Ketapang berhasil membongkar jaringan narkoba dengan total enam tersangka dan menyita hampir 100 gram sabu.

Operasi pertama dilakukan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, lima pelaku—G (38), E (46), EK (32), EL (28), dan K (43)—berhasil diamankan. Dari lokasi, polisi menyita 6,95 gram sabu, dua timbangan digital, tiga bong, dan kantong plastik klip kosong.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan keesokan harinya, Kamis, 19 Desember 2024. Tim Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka lain, ER (41), di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim, pusat kota Ketapang. Penangkapan ini menjadi pukulan besar bagi jaringan narkoba lokal.

Dari tangan ER, polisi menyita 86,04 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel, bong, dan beberapa kantong plastik klip. Dengan total barang bukti hampir mencapai 93 gram sabu, Kapolres Ketapang menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar tahun ini.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Setiadi, Selasa (24/12/2024).

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami harap masyarakat tak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan,” imbuhnya.

Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ketapang dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini