Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Reskrim Polsek Subah bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek aktivitas perjudian di salah satu warung di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, pada Sabtu dini hari, 7 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial MD (41), SY (42), dan SS (48) diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS adalah pemain.
“MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS merupakan pemain,” jelas Rahmad kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut benar dan langsung melakukan penggerebekan.
“Saat diamankan, ketiganya sedang bermain judi jenis Liong Fu. Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Rahmad.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lapak bergambar, tiga buah dadu, serta uang tunai berjumlah jutaan rupiah yang diduga hasil perjudian.
Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sambas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Pemberantasan perjudian ini merupakan salah satu fokus kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas serupa agar segera dapat kami tindak lanjuti,” tambah Rahmad.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Sambas untuk menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian, yang dapat merusak tatanan sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.[SK]