Aktivitas Peti di Kapuas Hulu Timpa Enam Korban,Tiga Diantaranya Meninggal Dunia./Suara Kalbar |
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat para pekerja melakukan penyemprotan tanah yang diduga mengandung emas. Proses penyemprotan menyebabkan longsor yang menimpa enam orang pekerja.
“Total korban ada enam orang. Tiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Selimbau, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau,” kata Iptu Rinto.
Pihak Kepolisian Sektor Selimbau telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan akan melanjutkan penyelidikan bersama tim dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut juga akan segera dilakukan.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini membahayakan keselamatan jiwa dan berpotensi merusak lingkungan secara signifikan,” tegas Iptu Rinto.
Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya dalam menekan aktivitas PETI melalui berbagai langkah preventif dan represif. Kepolisian akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan penertiban, serta menggelar razia secara berkala.
“Kami berharap masyarakat memahami risiko besar yang dihadapi, baik dari sisi hukum, keselamatan, maupun dampak lingkungan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tambah Iptu Rinto.
Aktivitas PETI di Kapuas Hulu tidak hanya merugikan lingkungan dengan kerusakan ekosistem, tetapi juga terus memakan korban jiwa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghentikan praktik ilegal tersebut dan beralih pada kegiatan ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Insiden ini mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dan kerja sama masyarakat dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.[SK]