Sanggau,Kalbar (Suara Nusantara) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, memimpin pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka berinisial Y dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Proses RJ dilaksanakan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.Kejari Sanggau Lakukan Rj Perkara KDRT/Suara Kalbar
Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) yang telah memberikan lampu hijau setelah melalui proses pengajuan dan ekspose kasus di tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga Kejaksaan Agung.
Perdamaian di Rumah Betang Dori’ Mpulor
Kajari Sanggau menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan setelah upaya perdamaian antara tersangka dan korban, yang difasilitasi di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Kabupaten Sanggau.
“Kami telah melakukan proses mediasi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Penyidik Polres Sanggau Ipda Richson Artanta Gurning, tokoh masyarakat Dayak Urbanus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bilal Bimantara, Jaksa Penuntut Umum Raynaldo Bonatua Napitupulu, serta saksi-saksi lainnya,” jelas Kajari.
Penuhi Syarat Restorative Justice
Kajari menegaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk RJ sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Persetujuan penghentian penuntutan juga telah diterima dari JAM-Pidum, Dr. Asep Nana Mulyana, pada 28 November 2024.
“Kami telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan RJ dan menyerahkan surat tersebut kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada korban dan keluarga agar dapat kembali berkumpul dan membangun kehidupan seperti semula,” ungkap Kajari.
Restorative Justice: Memulihkan Cinta dan Harmoni
Kajari Dedy Irwan menekankan bahwa RJ bukan hanya soal penyelesaian hukum yang humanis, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan hubungan keluarga.
“Restorative Justice berbicara tentang mempersatukan keluarga, memulihkan cinta, dan menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam kehangatan keluarga,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bagaimana keadilan restoratif dapat berfungsi sebagai jembatan pemulihan hubungan di tengah konflik, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi.[SK]