Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad saat menghadiri Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Senin (2/12/2024)./Suara Kalbar
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ) dengan memulihkan hubungan kakak dan adik melalui penghentian penuntutan, Senin (2/12/2024). Upaya ini dilaksanakan di Kantor Kejari Bengkayang dan dihadiri berbagai pihak secara daring.
“Kegiatan Expose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Orang dan Harta Benda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta jajaran satuan kerja di wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat,” ujar Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad. Kasus Pencurian yang Berujung PerdamaianKasus ini melibatkan tersangka AP alias OT, yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Lili anak Bong Ki Man, atas dugaan pencurian di warung miliknya. Tindakan tersebut dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, termasuk orang tuanya. Arifin menjelaskan, berdasarkan Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP, kasus ini memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena:
Persetujuan Jaksa Agung MudaSetelah dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejari Bengkayang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan RJ. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. “Penghentian penuntutan ini memulihkan keharmonisan keluarga, terutama hubungan antara tersangka AP alias OT dengan korban yang merupakan saudara kandung,” ujar Asep Nana Mulyana. Memulihkan Harmoni KeluargaMelalui proses RJ, tersangka dan korban berhasil dipertemukan kembali dalam suasana yang penuh kehangatan. Kejari Bengkayang juga memastikan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau kewajiban tertentu. “Kami berharap langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan keadilan yang lebih humanis dapat memulihkan hubungan antarmanusia, terutama dalam lingkup keluarga,” pungkas Arifin Arsyad. Komitmen Kejari BengkayangRestorative Justice menjadi pendekatan yang diharapkan dapat terus diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa, guna menciptakan harmoni dan keadilan yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan |
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ) dengan memulihkan hubungan kakak dan adik melalui penghentian penuntutan, Senin (2/12/2024). Upaya ini dilaksanakan di Kantor Kejari Bengkayang dan dihadiri berbagai pihak secara daring.
“Kegiatan Expose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Orang dan Harta Benda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta jajaran satuan kerja di wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat,” ujar Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad.
Kasus Pencurian yang Berujung Perdamaian
Kasus ini melibatkan tersangka AP alias OT, yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Lili anak Bong Ki Man, atas dugaan pencurian di warung miliknya. Tindakan tersebut dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, termasuk orang tuanya.
Arifin menjelaskan, berdasarkan Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP, kasus ini memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana di bawah lima tahun.
- Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
- Proses perdamaian dilaksanakan secara sukarela tanpa syarat tertentu.
- Respon masyarakat terhadap langkah ini sangat positif.
Persetujuan Jaksa Agung Muda
Setelah dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejari Bengkayang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan RJ. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Penghentian penuntutan ini memulihkan keharmonisan keluarga, terutama hubungan antara tersangka AP alias OT dengan korban yang merupakan saudara kandung,” ujar Asep Nana Mulyana.
Memulihkan Harmoni Keluarga
Melalui proses RJ, tersangka dan korban berhasil dipertemukan kembali dalam suasana yang penuh kehangatan. Kejari Bengkayang juga memastikan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau kewajiban tertentu.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan keadilan yang lebih humanis dapat memulihkan hubungan antarmanusia, terutama dalam lingkup keluarga,” pungkas Arifin Arsyad.
Komitmen Kejari Bengkayang
Restorative Justice menjadi pendekatan yang diharapkan dapat terus diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa, guna menciptakan harmoni dan keadilan yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan.[SK]