Kasus Misterius Kematian Kepala Desa Karya Mukti Andri Yansyah, Perkembangan Penyidikan dan Tuntutan Keluarga

Sebarkan:

Polres Ketapang./Suara Kalbar

Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus kematian misterius Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34), terus menjadi sorotan. Polres Ketapang kini sedang melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penggunaan alat Lie Detector terhadap istri korban.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemeriksaan menggunakan alat Lie Detector baru saja selesai dilakukan. Namun, proses penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian mendalami lebih dalam setiap informasi yang diperoleh.

“Masih didalami lagi oleh penyidik. Mohon doanya semoga bisa segera terungkap,” ungkap Setiadi, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa saksi-saksi yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut telah diperiksa, dengan beberapa di antaranya menggunakan metode Lie Detector. Kapolres juga menantikan hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematian Andri Yansyah.

Namun, proses penyelidikan yang dinilai lambat dan kurang transparan oleh keluarga korban, mendorong upaya dari pihak keluarga untuk mengawal kasus ini lebih lanjut. Rudiansyah Bakrin, abang kandung korban, menyampaikan kekhawatiran atas lambannya perkembangan kasus yang menurutnya belum memberikan titik terang.

“Kami mendapatkan SP2HP terakhir pada 2 Desember, namun isinya hanya menjelaskan tentang pemanggilan beberapa saksi. Tidak ada perkembangan signifikan,” ungkap Rudi kepada Suara Ketapang.

Merespons situasi tersebut, keluarga korban telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) yang dipimpin oleh Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah, Iga Pebrian Pratama, CPArb, untuk bertindak sebagai penasihat hukum. LBH KRI diharapkan dapat membantu dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar lebih transparan dan berkeadilan.

Selain itu, keluarga korban juga mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mengirimkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus di Polres Ketapang.

Keluarga korban berharap bahwa dengan bantuan LBH KRI, proses hukum akan menjadi lebih cepat dan menghasilkan keadilan yang seharusnya bagi almarhum Andri Yansyah. Mereka juga menuntut kepastian hukum yang jelas agar misteri kematian tersebut segera terungkap.

Dengan berbagai langkah yang ditempuh, keluarga korban berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini benar-benar selesai dengan keadilan yang pantas.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini