Sintang, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, bekerja sama dengan USAID ERAT, sukses mengadakan pelatihan yang melibatkan kelompok masyarakat, perempuan, dan pemuda pada 29-30 November 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk mendorong pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye berbasis kolaborasi.
Fokus pada Pencegahan Perkawinan Anak
Nanang Kusrianto, Distrik Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Sintang, mengungkapkan bahwa Kalimantan Barat termasuk lima besar provinsi dengan prevalensi tinggi perkawinan anak, di mana Kabupaten Sintang menjadi salah satu daerah dengan angka tertinggi. Nanang menegaskan pentingnya peran kolektif masyarakat dan pemuda dalam upaya ini.
“Ini tantangan besar bagi kita semua. Lewat edukasi dan sosialisasi, kami terus mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD dan kelompok pemuda,” ujar Nanang.
Kolaborasi untuk Masa Depan Anak yang Lebih Cerah
Sekretaris DKBP3A Kabupaten Sintang, Arpan, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi masalah perkawinan anak. Menurutnya, pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perkawinan anak.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam melindungi anak-anak di Sintang,” jelas Arpan. Ia menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman semua pihak mengenai pentingnya menciptakan generasi muda yang sejahtera dan terlindungi dari ancaman perkawinan anak.
Komitmen Bersama untuk Perubahan Berkelanjutan
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara, yang menjadi simbol komitmen Kabupaten Sintang dalam menangani masalah perkawinan anak secara berkelanjutan. DKBP3A bersama USAID ERAT berjanji akan terus melaksanakan kampanye dan edukasi serupa untuk memastikan masa depan anak-anak Sintang yang lebih baik.
Inisiatif ini mencerminkan langkah nyata menuju generasi muda yang cerdas, sejahtera, dan terbebas dari belenggu praktik perkawinan anak.[SK]