Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Jawa Tengah berhasil menangkap SH, buronan kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023. SH ditangkap di Demak, Jawa Tengah, setelah mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko (ruko) Perumnas Cabang Pontianak.
Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa SH telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali serta melalui media cetak, namun tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.
“Berdasarkan Surat Penetapan DPO tanggal 10 Maret 2023, SH mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan ruko di Perumnas Cabang Pontianak,” ujar Siju pada Senin (9/12/2024).
Proses penangkapan SH tidak berjalan mulus. Saat ditemukan di Demak, hujan deras menghambat tim dan tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan SH yang saat ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak sebelum diserahkan ke Kejati Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta semua buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap untuk memastikan pelaksanaan eksekusi dan penegakan hukum,” jelas Siju.
Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat persembunyian yang aman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program Tabur untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.[SK]