Dishub Pontianak Tertibkan 54 Titik Parkir Menunggak Retribusi

Sebarkan:

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti saat mendatangi juru parkir di wilayah yang menunggak retribusi parkir tahun 2024./Suara Kalbar

Pontianak, Kalbar
(Suara Nusantara) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penyisiran di beberapa lokasi parkir yang menunggak pembayaran pajak dan retribusi parkir, Senin (16/12/2024).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk imbauan dan evaluasi akhir tahun kepada para koordinator parkir dan juru parkir resmi yang memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dishub.

“Penertiban ini adalah bagian dari evaluasi akhir tahun. Sepanjang tahun kami sudah memberikan imbauan, baik melalui surat edaran maupun sosialisasi langsung. Namun, masih ada beberapa koordinator parkir yang belum memenuhi kewajibannya,” ujar Kepala Dishub Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim.

Trisna menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak melarang warga untuk mencari nafkah melalui pengelolaan parkir. Namun, kewajiban menyetorkan retribusi parkir sebesar 10 persen dari tarif yang ditetapkan harus dipenuhi.

“Kewajiban mereka sangat ringan, hanya 10 persen. Misalnya untuk tarif motor Rp2.000, mereka hanya menyetor Rp200. Begitu juga mobil, hanya 10 persen dari tarif yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengingatkan koordinator parkir untuk segera memenuhi kewajiban mereka,” tegasnya.

Pada kegiatan penyisiran ini, Dishub menyasar lokasi-lokasi parkir yang sebelumnya sudah menerima surat imbauan namun tidak memberikan respons. Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti, menyebutkan bahwa terdapat 54 titik lokasi parkir di Kota Pontianak yang masih menunggak pembayaran retribusi.

“Jumlah tunggakan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta, tergantung pada potensi dan lokasi parkir tersebut. Kami sudah berkali-kali memberikan imbauan, tetapi sebagian tidak menunjukkan itikad baik,” jelas Desi.

Desi menambahkan, jika para koordinator parkir tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Dishub akan mengambil tindakan tegas, termasuk menggratiskan area parkir tersebut untuk masyarakat.

“Jika kewajiban mereka tidak dipenuhi, maka lokasi parkir itu akan kami gratiskan untuk masyarakat sebagai langkah terakhir,” pungkasnya.

Penyisiran ini diharapkan dapat mendorong para koordinator parkir untuk segera melunasi kewajiban mereka sehingga pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dapat optimal dan mendukung pembangunan Kota Pontianak

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini