Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Satreskrim Polres Sambas menetapkan AR (36), Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/12/2024).Press Releasenya Polres Sambas, Jumat (27/12/2024).SUARANUSANTARA/SK
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, yang mewakili Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.
Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51 yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
"Tersangka AR selaku Direktur BUMDesma Berkah Bersama diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas," ujar Kompol Hoerrudin.
Penyimpangan tersebut meliputi tidak adanya penyusunan rencana bisnis, pembentukan unit usaha tanpa musyawarah antar-desa (MAD), hingga penggunaan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi melalui rekening pribadi milik pengelola.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 serta Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Wakapolres Sambas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. "Kami mengimbau seluruh pengelola dana desa untuk bekerja sesuai aturan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan keuangan desa, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.[SK]