Aksi Dramatis: Gadis 13 Tahun Diselamatkan dari Perdagangan Manusia di Ketapang

Sebarkan:

Gambar ilustrasi./Suara Kalbar
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi penyelamatan dramatis terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Minggu (1/12/2024) malam. Polisi berhasil menyelamatkan seorang gadis berusia 13 tahun dari ancaman perdagangan manusia dan menangkap seorang mucikari, DSR (19), yang diduga menjadi pelaku.

Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Setelah penyelidikan intensif, Tim Polsek Kendawangan menemukan bukti kuat adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat polisi tiba di lokasi, mereka mendapati korban, seorang gadis yang masih berstatus pelajar, diduga akan dijual kepada seorang pria. Berkat kecepatan aparat, korban berhasil diselamatkan sebelum transaksi ilegal itu terjadi.

“Kami sangat bersyukur korban bisa diselamatkan tepat waktu. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan dukungan penuh agar dapat pulih dari pengalaman ini,” ujar Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, Kamis (5/12/2024).

Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,1 juta dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan. Pelaku, DSR, kini ditahan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang. Ia juga mendapatkan pendampingan psikologis dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan guna membantu proses pemulihannya.

“Korban kini dalam keadaan aman. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar ia dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” tambah Kapolsek.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku
DSR dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap indikasi perdagangan manusia dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari ancaman perdagangan manusia,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus bersatu melawan kejahatan perdagangan manusia, yang sering kali menjadikan anak-anak sebagai korban.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini