49 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Khusus Natal 2024

Sebarkan:

Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Priyo Tri Laksono saat berfoto bersama dengan napi yang menerima remisi khusus di Lapas Kelas II B Singkawang, Rabu (25/12/2024)./Suara Kalbar

Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Sebanyak 49 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal pada Rabu (25/12/2024). Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis.

Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Priyo Tri Laksono, menjelaskan bahwa remisi tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pemberian remisi khusus Natal.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Priyo.

Dari 49 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga dua bulan. Remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, menunjukkan penurunan risiko, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

Priyo menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya hak, tetapi juga menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk lebih disiplin, taat aturan, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk introspeksi serta menatap masa depan yang lebih baik,” jelasnya.

Pemberian remisi khusus pada momen Natal mencerminkan nilai-nilai pengampunan dan rekonsiliasi, yang menjadi inti dari perayaan keagamaan umat Kristiani.

“Ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah, khususnya dalam momen Natal, untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana yang telah berusaha berubah menjadi lebih baik,” tambah Priyo.

Lapas Kelas II B Singkawang berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan optimal bagi narapidana, membantu mereka mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di masyarakat.

“Semoga momentum ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk memulai kehidupan baru yang lebih bermakna setelah selesai menjalani masa pidana,” tutupnya.

Melalui pemberian remisi dan program pembinaan, Lapas Kelas II B Singkawang berupaya mendukung transformasi narapidana menuju kehidupan yang lebih baik. Harapannya, langkah ini tidak hanya mengubah individu tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini