Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah di Jalan Sosial Perum Penjajap pada Senin, 4 November 2024. Beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Pemangkat dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ambril.
Menurut keterangan korban, setelah mengetahui kendaraannya hilang, ia sempat melihat seorang pria mengenakan switer putih, celana pendek, dan kaos berusaha menyeret sepeda motor di Gang Muslimin, Desa Penjajap. Korban langsung menghampiri pria tersebut, namun pelaku segera melarikan diri. Setelah diperiksa, korban memastikan bahwa motor yang hendak dibawa oleh pria tersebut adalah miliknya yang telah hilang.
Tak berselang lama, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pemangkat. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Kini, R alias Rian tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Polisi menghimbau warga untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, guna mencegah tindak kriminal serupa di kemudian hari. [SK]