Tega Aniaya Istri Karena Cemburu, Pria di Sambas Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Pelaku saat digiring unntuk diamankan./Suara Kalbar
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial H (45) ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya, S (43), hingga mengalami luka serius. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/11/2024) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku nekat melakukan penganiayaan akibat terbakar api cemburu, menuduh sang istri berselingkuh tanpa bukti yang jelas.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pasangan suami istri ini terlibat cekcok. Pelaku menuduh korban telah berselingkuh, namun korban dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Tidak terima dengan penjelasan sang istri, pelaku pun melakukan tindakan kekerasan.

Pelaku Aniaya Istri Dengan Botol Plastik dan Dorong Hingga Terjatuh

AKP Ambril menyampaikan bahwa dalam kemarahan, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan sebuah botol sabun plastik. Tak hanya itu, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh, menyebabkan kepala korban terbentur ke sudut meja dapur. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian kening yang mengeluarkan darah dan sempat pingsan akibat benturan keras tersebut.

“Korban mengalami luka sobek yang cukup parah di bagian kening hingga harus dijahit. Pada saat itu, korban sempat pingsan,” jelas Ambril.

Korban Lapor ke Polisi, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Merasa tidak terima dan trauma dengan perlakuan suaminya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat. Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu singkat, pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah Kecamatan Jawai berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, tanpa perlawanan berarti.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di penyebrangan Tebas Kuala, dan langsung kami bawa ke Mapolsek Pemangkat,” ujar AKP Ambril.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Saat ini, pelaku H sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini mengingatkan akan pentingnya menghargai pasangan dalam kehidupan rumah tangga dan perlunya penegakan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar korban dapat memperoleh keadilan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini