Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Kalbar Tangkap Pemilik Paket Sabu 10,35 Gram, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

Sebarkan:

Seorang pria berinisial T (20) yang berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya./Suara Kalbar
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) - Seorang pria berinisial T (20), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya karena diduga memiliki paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penggagalan pengiriman narkoba melalui jasa titip (jastip) dengan rental mobil tujuan Kubu Raya – Ketapang, yang sebelumnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba mengamankan dua orang kurir berinisial H (33) dan R (24), warga Pontianak Barat, pada Senin, 21 Oktober lalu. Keduanya diduga sebagai kurir yang terlibat dalam pengiriman paket sabu tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus ini, tim berhasil menangkap T yang diduga kuat sebagai pemesan dan pemilik paket narkoba tersebut. “Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten ini, yaitu T (20), seorang pria asal Kabupaten Ketapang, di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang,” ungkap Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024).

Pengakuan Pelaku dan Nilai Transaksi

Setelah penangkapan, T segera dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, T mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E dengan transaksi senilai Rp6 juta. T juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia memesan narkoba. “Setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E, dan rencananya sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga hampir Rp10 juta,” jelas Aiptu Ade.

Penindakan Lanjutan

Saat ini, T ditahan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran lintas kabupaten. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memetakan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini