Komentar
Norsan memulai penjelasannya dengan menanggapi pertanyaan seorang peserta Gen-Z yang menanyakan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Norsan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya berperan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung pada 2023. Menurutnya, kasus ini telah inkrah, dan dirinya bukan tersangka.
Norsan menjelaskan bahwa proyek BP2TD dimulai pada tahun 2014 ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Mempawah. Pada 2016, sekitar enam paket proyek dilaksanakan, namun semua kebijakan dan tendernya berasal dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, bukan dari pemerintah daerah.
Salah satu proyek tersebut dimenangkan oleh Erry Iriansah, mantan anak buah Norsan yang juga merupakan eks anggota DPRD Kalimantan Barat. Norsan kemudian menceritakan bagaimana Erry kekurangan modal dalam pengerjaan proyek dan meminta bantuan dana pinjaman sebesar Rp20 miliar. Namun, Norsan hanya memiliki dana sekitar Rp18 miliar, yang kemudian dipinjamkan kepada Erry.
Setelah pinjaman tersebut, Erry mulai mengembalikan dana tersebut secara dicicil, namun transaksi pengembalian uang ini kemudian menarik perhatian aparat hukum. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut, dan transaksi uang ke rekening Norsan menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Norsan menjelaskan bahwa uang yang diterima adalah hasil pengembalian utang dari Erry, dan bahwa semua transaksi dilakukan melalui prosedur yang jelas, menggunakan bank resmi dan saluran transfer yang sah. Namun, sebagai pejabat daerah pada waktu itu, Norsan mengakui bahwa hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak penyidik.
Ketika kasus ini mencuat ke publik, Norsan tetap mengikuti proses hukum dan menghadiri persidangan sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa selama persidangan, ia dipertanyakan tentang asal-usul uang tersebut. Namun, Norsan tidak pernah menanyakan apakah uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.
Akhirnya, setelah proses hukum berjalan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutuskan bahwa Erry Iriansah terbukti bersalah dan dihukum, sementara Norsan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini telah inkrah, dan semua barang yang disita, termasuk rekening yang diblokir, telah dikembalikan kepada Norsan.
Norsan menyatakan bahwa ia merasa ada motif politik di balik munculnya kembali tuduhan ini menjelang Pilkada Kalbar 2024, yang dinilai sebagai upaya untuk merusak citranya. Namun, ia tetap optimis dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak akan mengganggu tekadnya untuk maju dalam Pilkada.
“Saya tidak mau membalas dengan cara yang buruk. Saya percaya bahwa kebenaran akan menang,” tegas Norsan, mengakhiri penjelasannya di hadapan para simpatisan dan Gen-Z yang hadir di acara tersebut. [SK]