Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan

Sebarkan:

Salah Satu Lokasi Dermaga Nelayan di Desa Jongkat, Kabupaten Mempawah, Rabu (6/11/2024)./Suara Kalbar
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan yang ditandatangani di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024) sore ini diharapkan memberikan angin segar bagi para pelaku usaha kecil yang mengalami kendala finansial.

PP Nomor 47 Tahun 2024 ini mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, terutama para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan kelautan. Mereka merasa kebijakan ini akan membantu meringankan beban utang yang selama ini menjadi kendala dalam menjalankan usaha.

Seorang nelayan asal Kabupaten Mempawah, Alwi (45), mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut. Menurut Alwi, penghapusan piutang ini menjadi harapan baru bagi nelayan yang sering kali kesulitan mendapatkan modal untuk operasional mereka.

“Dengan adanya aturan ini, kami sangat terbantu. Utang yang selama ini memberatkan, khususnya bagi nelayan, akhirnya bisa dihapus. Tentu saja kami tahu ada syarat dan ketentuan, tapi harapannya itu tidak terlalu rumit, sehingga kami benar-benar terbebas dari beban utang,” ujar Alwi, Rabu (6/11/2024).

Hal serupa disampaikan Ahmad Husain (55), seorang petani yang juga menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan piutang adalah langkah yang tepat dari pemerintah untuk mendukung UMKM agar kembali produktif.

“Langkah ini sangat membantu petani seperti kami yang kerap terjebak utang karena cuaca buruk atau harga jual yang rendah. Kami paham ada syarat yang harus dipenuhi, tetapi besar harapan kami agar syarat tersebut benar-benar memudahkan dan tidak membebani petani,” kata Ahmad.

Penandatanganan PP ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, dan perwakilan asosiasi pengusaha UMKM. Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP yang mencakup penghapusan piutang macet di sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM lainnya.

Dalam pidato singkatnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya penghapusan piutang ini, para pelaku UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi perekonomian nasional tanpa terbebani utang yang menumpuk.

“Dengan kebijakan ini, kita ingin membantu masyarakat kecil dan pelaku UMKM agar bisa kembali fokus pada produktivitas. Mari bersama-sama memajukan Indonesia dengan semangat usaha yang lebih kuat,” tutup Prabowo.

Diharapkan, PP Penghapusan Piutang Macet ini akan mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang selama ini terhimpit beban finansial. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini