Polsek Tebas dan Polsek Sambas, Kalbar Gagalkan Pencurian Motor di Objek Wisata Danau Sebedang

Sebarkan:

2 pemuda diamankan Polisi/Suara Kalbar
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Dua pemuda berinisial OS (30) dan UA (28) berhasil diamankan oleh Polsek Tebas dan Polsek Sambas setelah melakukan pencurian motor pengunjung di objek wisata Danau Sebedang pada Sabtu, 2 November 2024. Penangkapan ini menyusul laporan dari korban yang menjadi target pencurian pada Jumat malam, 1 November 2024.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 WIB saat korban bersama temannya sedang bersantai di Danau Sebedang. OS dan UA datang menghampiri korban dengan meminta hotspot. Setelah sempat berbincang, UA meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dipakainya, meninggalkan OS bersama korban.

“OS meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah temannya di Selampai. Korban menolak, namun OS berhasil meraba saku celana korban dan menemukan kunci sepeda motor,” ungkap Rahmad kepada wartawan pada Minggu (3/11/2024).

Setelah berhasil mengambil kunci, OS menghidupkan sepeda motor korban dan meminta korban untuk ikut. Meskipun curiga, korban tetap mengikuti OS. Namun, saat tiba di tepi jalan Selampai, OS meminta korban menyerahkan ponselnya dengan dalih untuk menarik uang.

“Setelah menyerahkan ponselnya, korban mulai merasa curiga ketika OS mengabaikan permintaannya untuk kembali. OS mengaku akan mengunjungi pacarnya, namun korban merasa ada yang tidak beres,” lanjut Rahmad.

Setelah beberapa kali OS memberikan alasan yang tidak masuk akal, korban menolak melakukan permintaan tersebut dan melawan. Melihat adanya perlawanan, OS segera melarikan diri dengan membawa motor dan ponsel korban. Korban yang panik kemudian meminta bantuan dari warga sekitar.

Mendapat laporan mengenai pencurian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban pun berhasil diamankan.

“Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 jo 362 jo 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian,” tutup Rahmad.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengunjung objek wisata agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap situasi di sekitar, terutama ketika berada di tempat yang ramai. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli di area wisata guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini