Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kronologi Penangkapan
“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Setelah informasi valid diperoleh, petugas langsung bergerak untuk mengamankan tersangka P di mess karyawan dan tersangka A di rumahnya di Dusun Sungai Mayam,” ungkap AKP Sukiswandi pada Jumat (22/11/2024).
Dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tersangka P, polisi menyita satu kantong plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram. Sementara dari tersangka A, diamankan empat kantong plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto 0,82 gram, serta uang tunai sebesar Rp495.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Langkah Selanjutnya
Kapolsek menegaskan bahwa kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Meliau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Peringatan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan ini, AKP Sukiswandi mengimbau masyarakat Kecamatan Meliau dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tutupnya.
Polsek Meliau memastikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan upaya Polres Sanggau untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. [SK]