Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan H alias M, yang kedapatan membawa solar menggunakan mobil pikap tanpa dokumen resmi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa solar tersebut dibeli dari S alias B seharga Rp 10.300 per liter, lalu dijual kembali oleh H dengan harga Rp 12.000 per liter, yang memberinya keuntungan Rp 1.700 per liter.
“Benar, kami mengamankan S alias B di kediamannya di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Jumat (8/11/2024). Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari keterangan H alias M.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aksi mereka dinilai telah merugikan masyarakat dengan mengedarkan BBM bersubsidi secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polres Sambas terus melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Polres Sambas menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan agar praktik ini tidak kembali terjadi dan solar bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak. [SK]