Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya rapat koordinasi ini, terutama karena penetapan upah minimum bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. “Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan untuk satu persepsi dan bijaksana dalam menangani isu sensitif ini. Kepala Daerah perlu memahami kebijakan terkait upah minimum sesuai kondisi daerah masing-masing,” ujar Tito.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah demi menjaga iklim kerja dan dunia usaha yang kondusif. “Tingkat produktivitas kerja di Indonesia saat ini berada di angka 29 persen, lebih rendah dibandingkan Malaysia. Penting untuk memperhatikan kualitas tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan melalui perlindungan seperti kepesertaan BPJS,” paparnya.
Yassierli juga menjelaskan bahwa saat ini hanya 26,56 persen tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, sedangkan 55,47 persen di antaranya bukan peserta. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk melindungi dan mensejahterakan tenaga kerja.
Menanggapi arahan tersebut, Pj Gubernur Harisson menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum dan menangani potensi PHK. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak sosial,” tegas Harisson.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan akan tercipta keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu ketenagakerjaan dan memastikan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat. [SK]