Menurut Ismail, perilaku bullying dan kekerasan di kalangan pendidik dan peserta didik merupakan tanda adanya pergeseran nilai moral. Ia menekankan bahwa perundungan dapat menimbulkan dampak psikologis serius, seperti depresi, stres, dan rendahnya kepercayaan diri pada anak yang menjadi korban.
“Jika perilaku ini terus dibiarkan, nantinya akan berpotensi memicu tindak kriminal dan permasalahan sosial lainnya,” ujar Ismail tegas.
Selain mengacu pada Peraturan Menteri Dikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pemkab Mempawah akan menggalakkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, memastikan terpenuhinya hak anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin keselamatan sesuai dengan nilai kemanusiaan.
"Kita harus bisa memastikan anak-anak di Kabupaten Mempawah aman dari segala bentuk bullying dan tindak kekerasan lainnya," lanjut Ismail.
Pj Bupati juga berjanji untuk melindungi para pendidik dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi dalam menjalankan tugas mereka. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersuara lantang melawan bullying dalam bentuk apa pun—fisik, verbal, emosional, maupun cyberbullying.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisdikporapar) Kabupaten Mempawah, El Zuratnam, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 254 peserta, termasuk Satgas PPKSP dan TPPK dari satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Satgas PPKSP dan TPPK Satuan Pendidikan serta memperkuat pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab dalam mencegah kekerasan di sekolah.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak-anak Kabupaten Mempawah. [SK]