Rapat tersebut digelar sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan dan pemungutan PBB-P2, dengan fokus pada simulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam sambutannya, Ismail menegaskan bahwa Tim Intensifikasi PBB-P2 telah dibentuk untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pungutan pajak. Tim ini memiliki enam tugas utama, termasuk mengoordinasikan pemungutan secara terpadu di seluruh kecamatan, menyelesaikan masalah terkait pungutan, memberikan bimbingan kepada kecamatan dan desa, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
“Kita harapkan tim ini dapat bekerja efektif dan efisien dalam meningkatkan PBB-P2 di Kabupaten Mempawah,” ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, persentase NJOP kena pajak telah ditetapkan antara 20% hingga 100%. Penetapan ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan PAD.
“Perlu disepakati bersama bahwa kenaikan NJOP hasil penilaian PBB-P2 tidak akan berdampak memberatkan masyarakat atau wajib pajak,” jelasnya.
Ismail juga menekankan pentingnya memberikan keringanan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ia mengusulkan NJOP dengan nilai di bawah Rp25.000.000 dapat dibebaskan dari pajak, sehingga ketetapannya menjadi Rp0 atau nihil.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat kecil, sekaligus memastikan pemutakhiran NJOP PBB-P2 memberikan manfaat signifikan dalam pelayanan BPHTB dengan sistem self-assessment,” tambahnya.
Rapat dihadiri oleh Pj Sekda Abdul Malik, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Mempawah. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat sinergi dan komitmen dalam mendukung optimalisasi pemungutan PBB-P2 demi kemajuan Kabupaten Mempawah. [SK]