Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. "Kebijakan baru ini adalah harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Sebagai bentuk dukungan, Satlantas Polres Sekadau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya nonaktif. Meski demikian, pemohon yang memiliki jaminan kesehatan lain selain BPJS tetap akan dilayani dalam proses pembuatan SIM, namun dianjurkan untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan agar mendapat perlindungan kesehatan menyeluruh.
Aturan ini disambut beragam tanggapan dari masyarakat. Sementara sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya perlindungan kesehatan bersama, ada juga masyarakat yang berharap persyaratan ini tidak menambah beban pengurusan SIM. [SK]